VISI MISI DESA SIDOHARJO
KECAMATAN SUSUKAN KABUPATEN SEMARANG
Visi Kepala Desa Sidoharjo Periode 2013 – 2019 adalah:
“ Mewujudkan Desa Sidoharjo yang Demokratis,Produktif, Agamis, dan Sejahtera, “
Makna yang terkandung dalam visi tersebut adalah, desa Sidoharjo dengan masyarakat yang mempunyai kemampuan berproduksi mengandalkan potensi yang dimiliki, melaksanakan semua tindakan yang dilandasi dengan Agama namun tidak akan meninggalkan Budaya positif di masyarakat yang telah dimiliki. Pengertiannya adalah :
Demokratis, mengandung maksud adalah mengutamakan musyawarah untuk mendapatkan dukungan masyarakat sepenuhnya, dalam hal pengambilan keputusan, pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan lain sebaginya.
Produktif artinya adalah, dapat dan mampu menghasilkan sebuah produk melalui upaya-upaya mengelola sumber daya yang dimiliki sendiri. Dalam upaya untuk mampu mewujudkan produktifitas, Pemerintah Desa sangat berperan untuk memberikan arahan , bimbingan serta motivasi. Sehingga dengan peran Pemerintah Desa tersebut, masyarakat dalam berproduksi mampu memperoleh informasi yang benar, komunikasi yang terarah dan koordinasi yang proaktif.
Agamis, mengandung maksud adalah segala sesuatu kegiatan dan tindakan di dasarkan pada suatu ajaran agama yang benar.
Sejahtera, mengandung maksud adalah sejahtera secara lahiriah dan batiniah dengan upaya yaitu memberikan kemudahan dalam akses pendidikan, kesehatan, dan berusaha.
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Dalam mewujudkan visi tersebut di atas, maka dirumuskan Misi calon Kepala Desa adalah :
Memantapkan peran dan fungsi agama Islam sebagai landasan dalam semua tindakan untuk mewujudkan pola pikir sumber daya manusia agar bisa lebih maju dan mandiri untuk kehidupan di dunia maupun akhirat.
Kualitas penyelenggaran Pemerintahan Desa bisa diwujudkan bersama-sama antara Pemerintah Desa dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan harus mendapatkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Peningkatan pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat utamanya harus selalu ditingkatkan, selain penyusunan produk hukum desa yang tidak akan memberatkan masyarakatnya.
Pembangunan yang efektif adalah pembangunan yang diikuti peran aktif oleh semua lapisan masyarakatnya. Sehingga dengan peran tersebut, maka masyarakat merasa betul-betul memiliki dan menikmati dari hasil pembangunan tersebut.
Peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat melalui peningkatan fungsi POLINDES dan kader-kader kesehatan desa serta peningkatan fasilitasi jaminan kesehatan yang diberikan dari Pemerintah maupun Pemerintah Daerah.
Kekayaan desa dalam penggunaan dan pengaturannya adalah menjadi tanggungjawab Pemerintah Desa, sehingga dalam pengelolaan harus sesuai dengan peraturan dan peruntukannya, maka akan dapat berdaya guna untuk kepentingan desa Sidoharjo.